Hukum Pacaran Dalam Islam


Hukum Pacaran Dalam Islam 

Pacaran Adalah Perbuatan Mendekati Zina

“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista/keji dan sejelek-jelek jalan.” Al-Isra`: 32

Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan/berbicara (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”An-Nur ayat 30

“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu‘Abbas.R.A)

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)

Dari beberapa hadist Rasulullah diatas, sudah jelaslah dan dapat ditarik kesimpulan bahwa pacaran/hubungan antara laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya merupakan perbuatan mendekati perzinahan. karena ALLAH SWT dan Rasulnya dengan jelas melarang kita berdua duaan dengan wanita yang bukan muhrimnya. mendekati zina/pacaran saja ALLAH sebut dengan perbuatan keji dan nista, bagaimana jika kita menyentuh dan akhirnya terjerumus dalam zina. semoga kita diberi hidayah oleh ALLAH SWT.

Hukum Berbicara Dengan Wanita

“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” Al-Ahzab: 32

Seperti tertuang dalam ayat Al-Quran diatas, Allah SWT mengajarkan agar para wanita tidak berbicara kepada laki laki dengan suara yang dilembutkan atau dibuat lembut. jadi sebisa mungkin berbicaralah dengan suara biasa agar para lelaki tidak tergoda dan akhirnya timbul nafsu syahwat dalam diri mereka. pertanyaannya adalah apakah dalam pacaran sang wanita tidak bertutur kata lembut ?

Hukum Memandang Wanita

“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.” Al-Ahzab ayat 53

Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)

"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)

Dari beberapa hadist Nabi diatas sudah sangat jelas bahwa memandang saja kita tidak diperbolehkan. memandang wanita yang bukan muhrim apat menimbulkan perasaan syahwat dan itu dilarang oleh ALLAH SWT karena termasuk perbuatan mendekati dan bisa mengantarkan kita kepada perzinahan. seperti yang kita ketahui bagaimana mungkin mereka yang berpacaran tidak saling memandang. bahkan memandang hanyalah proses pertama sebelum akhirnya menyentuh dan berujung pada perbuatan zina. semua kegiatan mulai dari melihat, memandang dan sterusnya dilarang dan sangat jelas diharamkan oleh ALLAH SWT. pertanyaannya adalah, apakah bisa anda berpacaran tanpa memandang ?

Hukum Menyentuh/Bersentuhan dengan Wanita

"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir20/174/386)

"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)

Jika Melihat wanita lain yang bukan mahramnya saja diharamkan, apalagi degan menyentuhnya. Nabi Muhammad SAW sebagai panutan seluruh umat telah mencontohkan bahwa sepanjang hidupnya ia tidak pernah bersentuhan dengan wanita kecuali mahramnya. meski kita tidak mungkin bisa mengikuti apa yang dilakukan Nabi secara sempurna, namun setidaknya kita wajib mengetahui bahwa menyentuh sebagaimana yang ada dalam proses pacaran tidak diperbolehkan dan sebisa mungkin menghidarinya. jikalau kita terjerumus, maka segeralah bertobat dan berusaha menahan hawa nafsu kita agar ALLAH SWT senantiasa meridhoi kita. pertanyaannya adalah mampukah anda untuk tidak menyentuh pacar anda ?

Lalu Apakah Hukum LDR Dalam Islam

Apakah jika pacaran jarak jauh boleh? Yaitu pacaran tanpa pernah bertemu, hanya saling tukar pikiran dan saling mengenal satu sama lainnya.
Dijawab oleh Al Ustadz Abu Zakaria Risqi :

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah. Wash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam wa ‘ala ashhabihi wasallam tasliiman katsiran. Wa ba’du.
Islam diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengajak kepada segala bentuk kemashlahatan dunia dan akhirat. Serta menjaga seluruh kaum manusia dari segala bentuk kerusan dan madharat, baik itu di dunia maupun di akhirat. Hingga tidaklah sebuah kebaikan kecuali Islam akan mengajak kepada kebaikan tersebut dan kepada seluruh jalan yang memudahkan pencapaian kebaikan ini. Dan pada segala bentuk kerusakan dan mafsadat, Islam juga melarang segala bentuk dan jalan yang mengantarkan kepada mafsadat tersebut. Termasuk di antara perbuatan yang dilarang di dalam Islam adalah perbuatan zina.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kalian mendekati setiap perbuatan zina, karena sesungguhnya perbuatan zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang teramat buruk.” (Al-Isra: 32)
Dengan demikian, segala jalan dan sarana yang dapat menyebabkan seseorang tergelincir hingga terjerumus dalam perbuatan zina juga diharamkan di dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Telah tertulis atas anak-anak keturunan Adam bagian mereka dari perbuatan zina. Niscaya dia akan mendapatinya. Kedua mata, zinanya adalah melihat. Kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Lisan, zinanya adalah berbicara. Tangan, zinanya adalah menyentuh. Kaki, zinanya adalah melangkah. Dan hati dengan berharap dan berkhayal. Dan hal itu dibenarkan oleh kemaluan, atau didustakan.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)
Dan juga diriwayatkan dari hadits Buraidah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah engkau mengikuti sebuah pandangan -berikutnya-, karena sesungguhnya yang pertama -dibolehkan- bagimu, sedangkan tidaklah yang berikutnya -dibolehkan- bagimu.” (HR. Abu Daud no. 2149, At-Tirmidzi no. 2777, Ahmad 5/353 dan 357 dan selain mereka, serupa hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim dan selain beliau dari hadits Anas bin Malik dengan sanad yang hasan insya Allah)
Wallahu a’lam.

Source : berbagaisumber
Tag : Hukum
2 Komentar untuk "Hukum Pacaran Dalam Islam"

wah, bermanfaat skali gan. makasih .

Bermanfaat bnget bos.. lumayan nambah pengetahuan

Back To Top