Hukum Pacaran
Dalam Islam
Pacaran Adalah Perbuatan
Mendekati Zina
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista/keji dan sejelek-jelek jalan.” Al-Isra`: 32
Dari Ibnu Abbas r.a.
dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang
dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa
Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya
dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat),
zinanya lidah adalah mengucapkan/berbicara (dengan syahwat), zinanya hati
adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji
(kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan
Imam Muslim)
Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”An-Nur ayat 30
“Jangan sekali-kali
salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.”
(Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu‘Abbas.R.A)
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
Dari beberapa hadist
Rasulullah diatas, sudah jelaslah dan dapat ditarik kesimpulan bahwa
pacaran/hubungan antara laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya merupakan
perbuatan mendekati perzinahan. karena ALLAH SWT dan Rasulnya dengan jelas
melarang kita berdua duaan dengan wanita yang bukan muhrimnya. mendekati
zina/pacaran saja ALLAH sebut dengan perbuatan keji dan nista, bagaimana jika
kita menyentuh dan akhirnya terjerumus dalam zina. semoga kita diberi hidayah
oleh ALLAH SWT.
Hukum Berbicara Dengan
Wanita
“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” Al-Ahzab: 32
Seperti tertuang dalam
ayat Al-Quran diatas, Allah SWT mengajarkan agar para wanita tidak berbicara
kepada laki laki dengan suara yang dilembutkan atau dibuat lembut. jadi sebisa
mungkin berbicaralah dengan suara biasa agar para lelaki tidak tergoda dan
akhirnya timbul nafsu syahwat dalam diri mereka. pertanyaannya adalah apakah
dalam pacaran sang wanita tidak bertutur kata lembut ?
Hukum Memandang Wanita
“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.” Al-Ahzab ayat 53
Dari Jarir bin
Abdullah r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang
memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu
beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam
Muslim)
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)
Dari beberapa hadist
Nabi diatas sudah sangat jelas bahwa memandang saja kita tidak diperbolehkan.
memandang wanita yang bukan muhrim apat menimbulkan perasaan syahwat dan itu
dilarang oleh ALLAH SWT karena termasuk perbuatan mendekati dan bisa
mengantarkan kita kepada perzinahan. seperti yang kita ketahui bagaimana
mungkin mereka yang berpacaran tidak saling memandang. bahkan memandang
hanyalah proses pertama sebelum akhirnya menyentuh dan berujung pada perbuatan
zina. semua kegiatan mulai dari melihat, memandang dan sterusnya dilarang dan
sangat jelas diharamkan oleh ALLAH SWT. pertanyaannya adalah, apakah bisa anda
berpacaran tanpa memandang ?
Hukum
Menyentuh/Bersentuhan dengan Wanita
"Seandainya kepala
seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir20/174/386)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Aisyah radhiyallahu
‘anha berkata: “Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya),
melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR.
Muslim)
Jika Melihat wanita lain
yang bukan mahramnya saja diharamkan, apalagi degan menyentuhnya. Nabi Muhammad
SAW sebagai panutan seluruh umat telah mencontohkan bahwa sepanjang hidupnya ia
tidak pernah bersentuhan dengan wanita kecuali mahramnya. meski kita tidak
mungkin bisa mengikuti apa yang dilakukan Nabi secara sempurna, namun
setidaknya kita wajib mengetahui bahwa menyentuh sebagaimana yang ada dalam
proses pacaran tidak diperbolehkan dan sebisa mungkin menghidarinya. jikalau
kita terjerumus, maka segeralah bertobat dan berusaha menahan hawa nafsu kita
agar ALLAH SWT senantiasa meridhoi kita. pertanyaannya adalah mampukah anda
untuk tidak menyentuh pacar anda ?
Lalu
Apakah Hukum LDR Dalam Islam
Apakah jika pacaran
jarak jauh boleh? Yaitu pacaran tanpa pernah bertemu, hanya saling tukar
pikiran dan saling mengenal satu sama lainnya.
Dijawab oleh Al Ustadz Abu Zakaria Risqi :
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah. Wash-shalatu wassalamu
‘ala Nabiyyina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam wa ‘ala ashhabihi wasallam
tasliiman katsiran. Wa ba’du.
Islam diturunkan oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengajak kepada segala bentuk kemashlahatan
dunia dan akhirat. Serta menjaga seluruh kaum manusia dari segala bentuk
kerusan dan madharat, baik itu di dunia maupun di akhirat. Hingga tidaklah
sebuah kebaikan kecuali Islam akan mengajak kepada kebaikan tersebut dan kepada
seluruh jalan yang memudahkan pencapaian kebaikan ini. Dan pada segala bentuk
kerusakan dan mafsadat, Islam juga melarang segala bentuk dan jalan yang
mengantarkan kepada mafsadat tersebut. Termasuk di antara perbuatan yang
dilarang di dalam Islam adalah perbuatan zina.
Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kalian
mendekati setiap perbuatan zina, karena sesungguhnya perbuatan zina adalah
perbuatan yang keji dan jalan yang teramat buruk.” (Al-Isra: 32)
Dengan demikian, segala
jalan dan sarana yang dapat menyebabkan seseorang tergelincir hingga terjerumus
dalam perbuatan zina juga diharamkan di dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Telah tertulis atas anak-anak keturunan Adam bagian mereka dari
perbuatan zina. Niscaya dia akan mendapatinya. Kedua mata, zinanya adalah
melihat. Kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Lisan, zinanya adalah
berbicara. Tangan, zinanya adalah menyentuh. Kaki, zinanya adalah melangkah.
Dan hati dengan berharap dan berkhayal. Dan hal itu dibenarkan oleh kemaluan,
atau didustakan.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)
Dan juga diriwayatkan
dari hadits Buraidah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah engkau
mengikuti sebuah pandangan -berikutnya-, karena sesungguhnya yang pertama
-dibolehkan- bagimu, sedangkan tidaklah yang berikutnya -dibolehkan- bagimu.”
(HR. Abu Daud no. 2149, At-Tirmidzi no. 2777, Ahmad 5/353 dan 357 dan selain
mereka, serupa hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim dan selain beliau dari
hadits Anas bin Malik dengan sanad yang hasan insya Allah)
Wallahu a’lam.
Tag :
Hukum

2 Komentar untuk "Hukum Pacaran Dalam Islam"
wah, bermanfaat skali gan. makasih .
Bermanfaat bnget bos.. lumayan nambah pengetahuan